PENDIDIKAN YANG HUMANIS RELIGIUS

 

PENDIDIKAN YANG HUMANIS RELIGIUS




Saat ini pendidikan yang dikembangkan adalah pendidikan yang manusiawi. Pendidikan bertujuan untuk membantu manusia menjadi semakin manusiawi. Tujuan manusiawi itu hanya dapat dicapai melalui jalan yang manusiawi pula. Karena itu, pendidikan harus humanis religius. Istilah pendidikan humanis-religius mengandung dua konsep pendidikan yang ingin diintegrasikan, yaitu pendidikan humanis dan pendidikan religius.

Pendidikan humanis menekankan pada aspek kemerdekaan individu dan diintegrasikan dengan pendidikan religius. Hal ini dimaksudkan agar dapat membangun kehidupan individu (sosial) yang memiliki kemerdekaan, tetapi dengan tidak meninggalkan nilai-nilai keagamaan yang diikuti masyarakatnya

Dalam buku Suyata (2008) mengartikan bahwa pendidikan humanis religius sebagai pendidikan yang menempatkan manusia sebagai sentral, namun dikendalikan oleh nilai-nilai agama didasari dan diarahkan ke tujuan akhir, yaitu memuliakan Tuhan. Dalam kerangka inilah karya pendidikan akan memiliki fondasi dan arah yang mendasar. Dikatakan humanistik karena memuat nilai-nilai kemanusiaan, dan universalistik karena nilai-nilai itu bersifat mendasar, sehingga berlaku bagi setiap orang. Karena itu pula pendidikan nasional harus bertumpu pada nilai-nilai Pancasila. Maka pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan Pancasila akan memiliki lima ciri, yaitu hormat terhadap keyakinan religius setiap orang, hormat terhadap martabat manusia dan hak-hak asasi, berwawasan kebangsaan, demokratis, serta menjunjung dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Pendidikan humanis sebagai pemikiran pendidikan telah berkembang dengan mengadopsi prinsip-prinsip pendidikan dari dua aliran, yaitu progressivisme dan eksistensialisme. Tetapi pendidikan humanis juga memperoleh dukungan dari para ahli psikologi humanistik, dan ahli pendidikan kritis romantis (Knight, George R., 1982). 

Prinsip-prinsip pendidikan humanis yang diambil dari prinsip progressivisme adalah prinsip pendidikan yang berpusat pada anak (child centered), peran guru yang tidak otoriter, fokus pada keterlibatan dan aktivitas siswa, dan aspek pendidikan yang demokratis dan kooperatif. Prinsip-prinsip pendidikan ini adalah sebagai reaksi terhadap pendidikan tradisionil yang menekankan pada metode pengajaran formal yang kurang memberi kebebasan kepada siswa, sehingga siswa menjadi tidak kreatif yang sekedar mengikuti program pendidikan yang ditetapkan oleh orang dewasa. 

Prinsip-prinsip pendidikan tradisionil yang ditolak humanis adalah 

  1. guru yang otoriter, 
  2. metode pengajaran yang menekankan pada buku teks semata, 
  3. belajar pasif yang menekankan mengingat data atau informasi yang diberikan guru, 
  4. pendidikan yang membatasi pada ruang kelas sehingga terasing dari realitas kehidupan sosial, 
  5. penggunaan hukuman fisik atau rasa takut sebagai bentuk untuk membangun disiplin. 
Sejalan dengan prinsip-prinsip pendidikan yang telah disebutkan di atas, maka para pendidik humanis memiliki pandangan tentang pendidikan sebagai berikut. 
  1. Tujuan pendidikan dan proses pendidikan berasal dari anak (siswa). Oleh karenanya kurikulum dan tujuan pendidikan menyesuaikan dengan kebutuhan, minat dan prakarsa anak. 
  2. Siswa adalah aktif, bukan pasif. Anak yang memiliki keinginan belajar dan akan melakukan aktivitas belajar apabila mereka tidak difrustrasikan belajarnya oleh orang dewasa atau penguasa yang memaksakan keinginannya. 
  3. Peran guru adalah sebagai penasehat, pembimbing, teman belajar, bukan penguasa kelas. Tugas guru membantu siswa belajar, sehingga siswa memiliki kemandirian dalam belajar. Guru berperan sebagai pembimbing dan yang melakukan kegiatan mencari dan menemukan pengetahuan bersama siswa. Tidak boleh ada pengajaran yang bersifat otoriter, di mana guru sebagai penguasa dan murid menyesuaikan.  
  4. Sekolah sebagai bentuk kecil dari masyarakat luas. Pendidikan seharusnya tidak sekedar dibatasi sebagai kegiatan di dalam kelas dengan dibatasi empat dinding sehingga terpisah dari masyarakat luas. Karena pendidikan yang bermakna adalah apabila pendidikan itu dapat dimanfaatkan dalam kehidupan masyarakat; 
  5. Aktivitas belajar harus terfokus pada pemecahan masalah,bukan sekedar mengajarkan mata pelajaran. Pemecahan masalah adalah bagian dari kegiatan kehidupan oleh karenanya pendidikan harus membangun kemajuan siswa untuk memecahkan masalah. Kegiatan pendidikan bukan sebagai pemberian informasi atau data dari guru pada siswa yang terbatas sebagai aktivitas mengumpulkan dan mengingat kembali pengetahuan statis; 
  6. Iklim sekolah harus demokratis dan kooperatif. Karena kehidupan di masyarakat selalu hidup bersama dengan orang lain, maka setiap orang harus mampu membangun kooperasi dengan orang lain. Namun dalam sistem pendidikan tradisionil, siswa sering dilarang untuk berbicara, berpindah tempat, atau bekerjasama dengan siswa lain. 
Iklim demokratis dalam kelas adalah dibutuhkan agar siswa dapat hidup secara demokratis di masyarakat. Atas dasar konsep seperti itu, pendidikan yang diwarnai kekerasan, yang mereduksi peserta didik menjadi obyek, bertentangan dengan tujuan pendidikan humanis religius. 

Demikian pula, pendidikan yang tidak memungkinkan pengembangan kreativitas dan kemandirian subyek didik, tidak akan mencapai tujuan-tujuan pendidikan, yaitu memekarkan potensi, menguasai ilmu dan teknologi, memupuk kerja sama, menciptakan sikap saling menghormati, menumbuhkan sikap apresiatif terhadap perbedaan agama dan budaya, membangun komitmen untuk mengabdikan ilmu dan teknologi bagi kemanusiaan. 

Komentar

  1. Humas dan religius. Dua pendekatan yang saling menguatkan. Keren.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih bunda.. masih harus banyak belajar dari panjengan

      Hapus
  2. Pendekatan yang sangat bagus..menginspirasi..

    BalasHapus
  3. Pendidikan yang humanis dan religius semoga mampu mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional.

    BalasHapus

Posting Komentar